Zakat Fitrah, Penyuci Jiwa Penyambung Silaturrahim

http://bisa-foundation.or.id/wp-content/uploads/2011/08/Zakat-Fitrah.png
Zakat Fitrah adalah kata yang tak asing lagi bagi kita. Salah satu kewajiban umat Islam ini harus dilaksanakan karena termasuk rukun Islam ke 4. Selain wajib, Zakat Fitrah ini sangat penting bagi kita. Marilah kita bersama-sama membahasnya.

  • Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) atau bisa diebut juga Zakat Fitri (زَكَاةِ الْفِطْرِ) adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Ada pula yang menyebutkan bahwa Zakat Fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Fitrah sendiri berarti penciptaan yang merujuk pada kembalinya manusia seperti awal penciptaannya.
Sementara Fitri berarti waktu pengeluaran yang merujuk pada sebelum sholat idul fitri.

  • Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah mulai diwajibkan ditahun kedua Hijriyah. Dalil hukum zakat fitrah:

Hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa ….” (H.r. Abu Daud, no. 1611; dinili hasan oleh Syekh Al-Albani)



فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
"Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”

Bahkan ada sebuah hadits yang intinya mengatakan tidak akan diterima ibadah puasa seseorang jika dia tidak membayar zakat fitrah.


  • Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan?

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan"

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.

Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Orang yang memiliki kelebihan harta tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.

  • Kapan Waktu Pengeluarannya?


Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
"Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah." (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (H.r. Muslim, no. 986).

Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodhoi.

  • Siapa Saja Yang Berhak Menerima?

Ada 8 asnaf / golongan penerima zakat, yaitu:
  1. Fakir : Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin : Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun.
  3. Amil : Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.
  4. Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.
  5. Hamba sahaya : budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim : Mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal di jalan Allah. Mereka yang termasuk Gharimin adalah (1) Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya (2) Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain (3) Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain.
  7. Fisabilillah : Mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain. Tidak hanya berperang fisik namun juga berperang secara ilmu atau yang lainnya.
  8. Ibnus Sabil : Musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

  • Apa Yang Wajib Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah?

Berdasarkan hadist diatas, besar zakat fitrah yaitu 1 sho' atau kurang lebih setara 2,5 - 3 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith, beras) atau makanan yang biasa dimakan orang tersebut di daerahnya.

  • Bagaimana Tata Cara Pengeluarannya?

I. Niat Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk saya sendiri karena Allah Ta’ala)

Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)


CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.

Cara niat zakat fitrah

  1. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
  2. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat (seperti tersebut di atas)

  • Hal - Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

  1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
  2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
  3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
  4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
  5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
  6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
  7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
  8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
  9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
  10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
  11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
  12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
  13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i. Namum ada juga yang mengatakan sah asalkan seharga barang untuk zakat.
Demikian sedikit mengenai zakat fitrah. Jika ada yang salah, mohon di koreksi kembali. Terima Kasih.

Diolah dari berbagai sumber.

7 komentar:

  1. mas.. saya punya pertanyaan nih.. sebenarnya dalam islam tuh.. ada gak sih yang namanya pajak?!?!

    BalasHapus
  2. @Sayyid Abul A’la Maududi terima kasih pertanyaannya, insya Allah akan saya carikan dan saya posting jika saya mengetahuinya

    BalasHapus
  3. lengkap sob penjelasannya..

    yuk kta sama sama berzakat...

    BalasHapus
  4. @Muro'i El-Barezy terima kasih sob, yang belom ber-zakat, marilah kita ber-zakat

    BalasHapus
  5. Terima kasih sahabat atas berbagi pengetahuannya ini.
    Salam Kenal dan salam persahabatan

    BalasHapus
  6. @Blog Keperawatan sama-sama, terima kasih atas komentarnya dan salam kenal juga

    BalasHapus
  7. assalam 'alaikum, izin tanya:
    "Fakir : Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.". "Miskin : Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya".
    kebutuhan hidup yang bagaimana yang dimaksudkan, sehari, seminggu, sebulan, setahun, tau umur ghalib ?

    BalasHapus

Nggak usah sungkan buat nanya atau nulis disini, selaw aja.
Jangan lupa klik iklannya juga ya, buat support kami :)))