Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Korupsi bagaikan benalu yang terus merambat di sela-sela rerumputan luas. Terus menggerogoti intisari dari tanaman dan merusak tanaman itu hingga mati. Ya, setidaknya itulah gambaran yang bisa ditunjukkan betapa kejamnya tindakan korupsi itu. Menggerogoti sendi sendi kokohnya tiang negara karena perbuatan oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2003. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya komisi ini diharapkan tindak pidana korupsi dapat dicegah, dikurangi, ditanggulangi, dan diberantas.

Pada akhir tahun 2011, Indonesia mendapat peringkat 100 dari 183 negara terkorup berdasar Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang dirilis oleh Transparency International di Berlin, Kamis (1/12). Dalam survei CPI yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia, Indonesia menempati peringkat ke-100 dengan skor 3,0 poin bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname dan Tanzania. Prestasi yang tentu saja tidak membuat kita, sebagai warga negara Indonesia, menjadi bangga. Akan tetapi ini sudah sedikit ada kemajuan sebelum KPK didirikan yakni pada tahun 2003 yang mendapatkan skor 1,9.

Sebagai institusi independen yang menggalakkan gerakan antikorupsi, maka pemimpin yang bijaksana dibutuhkan untuk memimpin kemana KPK akan berlabuh. Seorang pemimpin harus memiliki seribu cara agar institusi yang dipimpinnya dapat berhasil.


Andai saya menjadi ketua KPK maka ada berbagai langkah yang akan saya lakukan.
  1. Kerja sama dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat.
    KPK tidak akan bisa berjalan seperti yang kita harapkan apabila tidak ada dukungan dari lembaga lain ataupun dari masyarakat. Lembaga negara yang lain juga harus ikut membantu KPK dalam menyelenggarakan fungsinya dalam memberantas korupsi. Bukannya justru menghalangi kinerja KPK. Semua elemen harus membantu agar KPK bekerja optimal. Demikian masyarakat, setiap ada indikasi korupsi segera laporkan ke KPK dan jangan takut untuk melakukan tindakan yang benar.
  2. Pelatihan mental antikorupsi sejak dini.
    Ada pepatah mengatakan, “suka karena biasa”, hal ini pun yang membuat korupsi menjadi biasa dilakukan karena sudah terbiasa. Untuk itu dari sedari dini sudah harus ada pencegahan tindakan tersebut kepada anak anak. Hal ini dapat dilakukan dengan penanaman sikap kejujuran dari didikan dalam keluarga. Dalam pendidikan, harusnya ada pendidikan antikorupsi di sekolah negeri maupun swasta. Di level kuliah, ada mata kuliah khusus antikorupsi bagi mahasiswa. Serta pendidikan mental dalam masyarakat dan lingkungan yang mendukung seseorang menjadi pribadi yang antikorupsi.
  3. Merestrukturisasi dan menegakkan peraturan.
    Korupsi memang memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang jenis korupsi, tindakan, serta hukuman bagi pelaku korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi aturan ini belum sepenuhnya dijalankan. Ada saja alasan yang dapat meringankan hukuman bagi para koruptor. Hal ini menjadi ironis mengingat berapa banyak orang yang merugi atas tindakannya tesebut. Untuk seorang pencuri sandal/ ayam saja bisa hukuman penjara hingga 5 tahun. Lalu mengapa “pencuri” bermilyar-milyar rupiah hingga trilyunan rupiah dibiarkan?? Hukuman tegas harus ditindakkan agar tidak ada lagi koruptor baru yang hadir meramaikan. Untuk koruptor kategori ringan sampai sedang, dapat dilakukan pemecatan hubungan kerja, denda berkali kali lipat dari uang yang telah dikorupsi, hingga adanya kaos yang memberikan peringatan yang menyatakan bahwa dia adalah koruptor dan harus dipakai terus, dan lain lain. Untuk kategori berat dapat dilaksanakan hukuman mati. Tentu saja ini tidak melanggar HAM. Lebih baik kehilangan 1 nyawa demi menyelamatkan ribuan nyawa lain, bukan??
  4. Pemberian award dan punishment.
    Pemberian award dan punishment harus benar benar direalisasikan dalam rangka memberikan penyemangat bagi pribadi maupun suatu instansi agar terhindar dari tindakan korupsi. Award diberikan kepada pribadi maupun instansi yang dianggap mampu memberikan contoh tindakan antikorupsi. Hal ini diberikan juga pada seseorang yang telah berhasil mencegah tindakan korupsi dengan melaporkan indikasi tindakan korupsi ke KPK. Punishment diberlakukan apabila ada seseorang yang terduga maupun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman sesuai dengan tidak memberika remisi apapun.
Banyak cara dapat kita lakukan untuk menyelamatkan bumi pertiwi ini dari kehancuran akibat korupsi. Mari kita bantu tegakkan keadilan dan gerakan antikorupsi di negeri ini.

#saveIndonesia
#saveKPK

Baca Selengkapnya di:
ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK :

2 komentar:

  1. tepat sekali ini sob, award dan gaji yang layak harus dipikirkan disamping rekrutmen yang ketat yang meliputi semua aspek keilmuan termasuk mentalitasnya diperhitungkan ya sob, jadi contoh adalah penyelidik kpknya ternyata ada kasus (terlepas benar tidaknya) ini kan juga mengganggu efektifitas kerjanya

    BalasHapus

Nggak usah sungkan buat nanya atau nulis disini, selaw aja.
Jangan lupa klik iklannya juga ya, buat support kami :)))