Beda Perlakuan Sopir Angkot dan Anak Pejabat

angkot
Angkot
Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.

Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.

Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.

Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.

"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.

Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan," ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi.

[sumber]

Kesimpulannya:
Untuk bapak/ibu aparat penegak hukum yang terhormat, 
JANGAN SALAHIN KITA KALAU ANGGAP APARAT ITU ADALAH (KE)APARAT DAN JANGAN SALAHIN KITA KALAU ANGGAP APARAT BUKAN LAGI PENEGAK HUKUM TAPI PEROBOH HUKUM SERTA JANGAN SALAHKAN KITA KALAU MENGANGGAP APARAT ITU PENGINJAK ORANG KECIL.

2 komentar:

  1. sudah menjadi rahasia umum sob sepertinya, saya setuju dengan kesimpulannya sob:}

    BalasHapus
  2. @Muro'i El-Barezy terima kasih sob, kesimpulannya dari hati lho... hehehehe

    BalasHapus

Nggak usah sungkan buat nanya atau nulis disini, selaw aja.
Jangan lupa klik iklannya juga ya, buat support kami :)))