Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan

Kisah Perjuangan Berat Seorang Korban Perkosaan Yang Berakhir Pahit




8 Mei 2014, “Apakah dia takut?” pikir saya saat itu, memikirkan bagaimana caranya agar dia merasa nyaman dengan saya. Sejujurnya saya juga takut. Takut salah langkah, salah bicara. Ia datang mengenakan syal besar dan sebuah masker yang menutupi separuh wajahnya. Ia tampak gusar. Tangannya gemetar. Kami duduk di sebuah sudut minimart yang, untungnya, malam itu tidak terlalu ramai. Perlahan ia membuka maskernya, dan sebelum mengatakan sepatah katapun ia menangis sejadi-jadinya. Dan saya tak perlu mengenalnya, saya tak perlu bertanya, untuk tau sakit yang ia rasakan.

Teruslah membaca, dan saya akan bercerita tentang perjuangan berat seorang korban perkosaan yang tidak berakhir manis.

Perempuan itu adalah YF. Ia baru saja siuman dari pingsan ketika 4 petugas transjakarta memperkosanya bergantian di ruang genset berbau pesing di halte harmoni sentral Januari lalu. YF memang menderita berbagai penyakit. Ia sering pingsan. Sejak kecil sering sekali ia keluar masuk rumah sakit. Di hari kejadian, kota Jakarta sedang banjir di mana-mana. Udara dingin memicu penyakitnya. Ia jatuh pingsan dalam bus transjakarta. Dibantu seorang penumpang , ia turun di halte harmoni. Dalam keadaan yang masih lemas, ia dibopong oleh para pelaku ke ruang genset. Di ruangan inilah ia mengalami perkosaan bertubi-tubi. Setelah itu, masih dalam keadaan shock YF pulang ke rumah. Belum benar-benar menyadari apa yang baru saja ia alami. Ini adalah hal yang dialami semua korban perkosaan. Tapi malam itu ia tak bisa berhenti menangis. Esok harinya, dengan mengumpulkan segala keberanian, ia melaporkan kejadian yang menimpanya.

Sampai hari di mana kami bertemu, YF berjuang sendirian berbulan-bulan. Sendirian melaporkan ke kantor Transjakarta dimana ia tidak ditanggapi serius. Sendirian ke rumah sakit untuk visum, dimana ia bertanya soal prosedur visum kepada seorang polantas yang kebetulan ada di depan rumah sakit. Lalu sendirian ke kantor polisi, melaporkan perkosaan yang dialaminya kepada petugas-petugas yang menanyainya berbagai detil kejadian tanpa gestur empati. Tidak ada pendamping hukum. Tidak ada pendamping sosial. Visum psikiatri dengan psikiater rujukan dari kepolisian juga ia jalani sendirian. Biaya visum yang sangat tinggi ia tanggung sendiri.

Kalau bukan karena twitter mungkin kami tak akan pernah bertemu. Ia membaca beberapa tweet saya yang menentang “victim blaming” pada kasus-kasus kekerasan seksual. Melalui seorang follower, ia menanyakan info kontak saya. Dan pada tanggal 8 Mei saya menerima sebuah email darinya. Isinya janggal dan terasa sangat putus asa. Saat itu, kasus ini sudah memasuki proses persidangan yang ketiga. YF masih belum punya pendamping. Ia hanya didampingi ayahnya. Saya menawarkan untuk bertemu hari itu juga, dan ia mengiyakan. Semenjak hari itu, dia, saya, dan kawan-kawan saya, kami berjuang bersama untuk keadilan

Di luar kondisi fisiknya yang sering sakit, YF adalah salah satu orang paling kuat yang saya kenal. Semenjak kami menjadi akrab, saya semakin mengaguminya. Ia adalah perempuan yang pemberani, mandiri, dan tajam. Ia tulang punggung keluarga secara ekonomi. Bahkan sesudah kejadian yang membuatnya sangat trauma menggunakan kendaraan umum, ia masih harus naik turun bus untuk berangkat dan pulang kerja. “Mau gimana lagi? Kalau aku nggak kerja, nanti mama gimana?” ucapnya tanpa maksud memeras iba. It’s just the fact. Di saat-saat dimana ia bisa melupakan beban-bebannya, ia sangat supel. Bicaranya lugas dan lucu. “Aku dari dulu memang orangnya ramah. Ga pilih-pilih teman. Aku nggak pernah berpikiran jelek sama orang. Dulu aku pikir semua orang itu baik,” tuturnya pada saya suatu hari. Salah satu orang yang dipikirnya baik adalah pelaku yang sudah ia kenal sebelumnya. Sebagai pengguna rutin transjakarta, ia sering bertemu dengan petugas bersangkutan. Sialnya kita hidup dalam kultur dimana keramahan dan kepercayaan diri seorang perempuan sering disalah artikan sebagai sifat promiscuous, gampangan, gatelan, “minta”.

Tapi momen-momen YF yang ceria seperti itu tidak banyak. Saya sering menyaksikan perubahan moodnya yang sangat naik turun. Saat ia teringat kejadian yang menimpanya, wajahnya meredup. Percaya dirinya seperti terkuras habis. Kadang melamun dengan mata berkaca-kaca. Suaranya yang biasanya bersemangat menjadi lirih mengucap berbagai penyesalan, menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian yang menimpanya. Di saat-saat stressnya memuncak, beberapa kali ia pingsan. Tiga kali saya menyaksikan ia tersengal-sengal tak bisa nafas lalu pingsan saat terpicu oleh hal-hal yang sangat memukul mentalnya.

Perkosaan yang terjadi padanya bukan hanya menghancurkan YF secara psikis. Hubungan dengan keluarganya dan pacarnya pun menjadi terganggu. Ini sering terjadi pada korban perkosaan. Keluarga dan pasangan tak tau bagaimana harus bersikap terhadap keadaan. Di satu sisi ingin mendukung, di sisi lain tidak mampu menerima apa yang terjadi pada orang yang mereka sayangi. Namun yang sangat ditakutkan YF adalah kehilangan pekerjaan. Kejadian ini dan berbagai proses yang mengikutinya memaksa YF untuk bolos kerja berkali-kali, memenuhi panggilan dari polisi, menghadiri persidangan, dan lain-lain. Tentunya, tidak ada perusahaan yang punya kebijakan cuti perkosaan. Keempat bajingan ini telah merampas tubuh dan jiwanya, juga memporak-porandakan hidupnya.

Pada pertemuan pertama kami, YF bercerita bahwa persidangan sudah memasuki sidang ke tiga. “Sidang pertama, aku nggak dikabarin sama jaksa. Tau-tau udah sidang. Taunya sesudahnya.” Katanya. Pada sidang kedua, dimana ia diagendakan memberi kesaksian, dua dari empat tersangka tidak datang. Ada urusan administrasi di rumah tahanan katanya, bertepatan dengan tanggal sidang. Sidang dibatalkan. Para pelaku dikenai pasal 290, pencabulan terhadap orang tak berdaya, dengan masa hukuman maksimal 7 tahun. Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan belanda, di mana definisi hukum untuk perkosaan mengharuskan adanya penetrasi penis ke vagina. Lain dari itu, ‘hanya’ dianggap pencabulan. Kalau kasus YF terjadi di negara lain yang sudah melek terhadap isu kekerasan seksual, pasti pelaku akan dikenakan pasal perkosaan. Hal-hal yang dialami YF, yang tidak bisa saya sebutkan disini, sangat tidak layak untuk hanya disebut ‘cabul’. Ini perkosaan. Ini gang rape. Bukan ‘sekedar grepe-grepe’ seperti yang sempat diberitakan media.

Saya segera menghubungi kawan-kawan saya yang sangat concern terhadap kekerasan seksual. Kami dirujuk ke LBH Apik. Saya yang buta hukum, belajar hari itu bahwa nasib seorang korban tindak kriminal, apapun kejahatannya, 100% berada di tangan jaksa penuntut umum. Seandainya korban didampingi oleh lawyer paling top sekalipun, lawyer tersebut tidak ada hak bicara dalam persidangan. Tidak bisa mengajukan keberatan bila kliennya disudutkan. Pendamping hanya bisa membantu mengumpulkan bukt atau mengajukan saksi untuk dipanggil jaksa misalnya. Bila jaksa tidak mau follow up, ya tidak bisa apa-apa. Sementara jaksa YF, ujung tombak kasus ini, sejak awal hingga akhir tidak kooperatif .



Tanggal 13 Mei, pertama kali saya menginjakkan kaki di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Karena kasus ini masuk kategori kasus asusila, maka sidang dibuat tertutup. Sekuat tenaga saya mengupayakan supaya saya bisa tetap berada dalam ruang sidang untuk menemani YF. YF diagendakan memberi kesaksian hari itu. Seharusnya ia mempunyai hak untuk meminta agar para terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang bersamanya. Tetapi hakim tidak memberinya opsi ini. YF sudah mengumpulkan segala keberanian yang ia miliki untuk hari itu. “Aku ga mau ditunda-tunda lagi. Aku udah siap,” katanya meski saat saya genggam tangannya bergetar hebat. “Jangan takut, biar saja mereka cecar kamu, tapi kamu yang tau fakta yang terjadi hari itu. Jawab semua sesuai fakta. You’ll be fine.” Saya berusaha menyemangatinya.

Tapi saya sangat terkejut ketika empat terdakwa, keempatnya petugas keamanan transjakarta, masuk ke ruang sidang didampingi lima orang pengacara. Lima! Bukan pengacara pro bono dari LBH atau semacamnya. Kelima pengacara ini datang dari berbagai law firm. Kita semua tau betapa mahalnya charge pengacara-pengacara law firm. Mungkin keempat petugas ini semuanya punya saudara lawyer yang mau mendampingi tanpa biaya???? What are the odds! Selain lima orang yang beracara hari itu, dua orang lagi dari tim kuasa hukum terdakwa duduk di samping saya dalam ruang sidang dengan tas LV dan sepatu louboutin-nya.

Persidangan dimulai. YF menceritakan kembali kejadian yang menimpanya di hadapan hakim, terdakwa dan pengacara-pengacara mereka, dengan jelas dan tegas. Satu hal yang saya kagumi dari YF, ia punya memori yang luar biasa. Bahkan hal-hal yang saya luput, seperti nomer perkara hingga setiap pernyataan yang ia dengar di ruang sidang, dia selalu ingat semuanya. Semua detil kejadian ia paparkan. Ia menjawab pertanyaan ketiga majelis hakim dan kelima pengacara itu dengan yakin. Justru saya yang sangat geram mendengar dangkal dan bodohnya pertanyaan-pertanyaan yang dilempar.

“Saudari, pakai BH warna apa hari itu?” tanya hakim anggota

“Sudah tau gampang sakit, kenapa naik kendaraan umum sendirian? Kenapa ga ditemani?” tanya pengacara terdakwa

“Saudari kan orang Aceh. Berarti muslim ya. Apa boleh seorang wanita muslim pakaiannya seperti itu?” Kata pengacara lainnya lagi.

“Saudari kan orang berpendidikan ya? Kok orang berpendidikan kerja pakai celana pendek?” tanya pengacara terdakwa lainnya. Dijawab YF bahwa hari itu ia pakai celana SELUTUT karena banjir. Tapi ia bawa celana panjang di tasnya. Itu sudah ada di BAP.

“Benarkah saudari saat itu sedang hamil dari laki-laki yang bukan suami saudari?” pertanyaan ini aneh sekali, sebab jelas-jelas YF tidak sedang hamil. Pun apabila seorang korban perkosaan sedang hamil, apa itu memberi pembenaran bagi pelakunya untuk memperkosa dia?

Yang paling membuat saya geram adalah ketika salah satu pengacara itu meminta YF mengenakan celana pendek yang ia pakai di hari kejadian. “Saya mau lihat, seberapa pendek celana itu di kaki kamu.” Kebetulan celana dan baju YF dijadikan barang bukti karena ada noda sperma di pakaian tersebut. Permintaan absurd ini ditolak hakim. Bagaimana dengan jaksa? Jaksa diam saja. Saat terdakwa diizinkan untuk bertanya langsung kepada YF pun jaksa tidak mengajukan keberatan.

Pemeriksaan keterangan korban ini berlangsung hampir dua jam. Saya takut sekali ia tidak kuat, pingsan atau break down. Tapi YF bertahan menjawab semua pertanyaan dengan amat luar biasa.

Sidang-sidang selanjutnya setelah itu bukan tanpa perjuangan. Saya dan pendamping hukum dari LBH Apik tidak pernah diperkenankan masuk ke ruang sidang. Meski sudah ada surat kuasa pendamping dan izin dari ketua pengadilan, kami selalu diusir hakim. Surat permohonan kami untuk memonitor jalannya persidangan tidak pernah direspon. Hanya YF yang boleh tetap berada di ruang sidang, sementara kami menunggu di luar. Sendirian ia mendengar keterangan saksi-saksi lain yang hampir semuanya tidak sesuai fakta atau bias. Dalam satu persidangan, YF sampai pingsan karena mendengar keterangan saksi yang berbohong dan ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ketika menolong YF pingsan, saya melihat pengacara lawan mentertawakannya dan hakim mengatakan “Kalau ngga kuat ngga usah datang lah!” Tapi YF tetap bersikeras untuk selalu hadir dalam sidang, berhadapan lagi dan lagi dan lagi dengan empat orang yang memperkosanya. Dan itu bukan hal yang mudah. Berhadapan dengan mereka selalu mengorek traumanya. “Aku ga percaya sama jaksa dan hakim. Mbak Tika ga boleh masuk. Yang boleh masuk cuma aku. Kalau bukan aku terus siapa yang mengawasi?” katanya.

Jaksa memang sulit ditebak. Kawan-kawan yang berpengalaman di bidang hukum sering menyarankan agar kami bekerja sama erat dengan jaksa. Tapi saat kami hubungi untuk menanyakan perkembangan kasus, tanggal sidang berikutnya, menanyakan nomer perkara, menanyakan siapa saksi ahli yang akan ia panggil dan lain sebagainya, ia hampir tak pernah merespon. Hanya sesekali menjawab, itupun berhari-hari kemudian. Jangankan meluangkan waktu untuk bertemu, saat berpapasan di pengadilan saja ia selalu menghindar. Padahal ialah ujung tombak perjuangan korban. Tapi korban malah dibiarkan meraba-raba, bahkan buta soal kasusnya sendiri. Kawan saya yang juga survivor perkosaan dan pernah melewati proses hukum sampai terheran-heran. Sebab jaksa yang menangani kasusnya dulu berbeda sekali. Sangat kooperatif dengan korban.

Karena banyaknya kejanggalan, kami mengumpulkan kawan-kawan dari berbagai organisasi perempuan untuk meminta dukungan. Kami menggalang berbagai surat dukungan – desakan tepatnya – yang kami tujukan kepada pada hakim, jaksa, dan ketua pengadilan. 70 surat berhasil kami kumpulkan dari berbagai organisasi, termasuk dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kami menuntut kasus ini ditangani dengan serius, sesuai prosedur dan dengan seadil-adilnya. Pada tanggal 20 Juni, kami mengadakan aksi damai di pengadilan untuk menunjukkan kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa kasus ini banyak yang mendukung dan mengawasi. Sedikitnya di hadapan pelaku dan pendamping-pendamping hukum mereka yang selama ini selalu tengil di hadapan YF. Seperti orang-orang yang tidak merasa bersalah. Dalam hal ini, setidaknya kami berhasil. Atau kami kira demikian.

Setelah aksi damai dan penyerahan surat dukungan itu, sikap jaksa dan hakim sedikit berubah. Jaksa lebih responsif saat kami hubungi. Hakim juga terlihat lebih serius menangani persidangan. Bahkan YF terlihat bersemangat karena di sidang berikutnya dengan agenda keterangan terdakwa, keempat pelaku menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dan jaksa dengan terbata-bata dan tidak konsisten. Sebab kesaksian mereka sangat berbeda dengan fakta, dan mereka bahkan tidak cukup cerdas untuk berbohong dengan meyakinkan. Dalam keterangannya di persidangan, mereka mengaku bahwa YF adalah pacar salah satu pelaku. Big lie! Saya kenal betul dengan pacar YF. Mereka juga mengaku dipaksa menandatangani BAP di bawah paksaan polisi. “Kami dipaksa menyalin BAP yang sudah ditulis polisi, kalau tidak kami akan disiksa di ruang bawah tanah” ujar salah satu terdakwa. Tidak ada ruang bawah tanah di kantor polisi. Dan ada rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa tidak ada pemaksaan atau kekerasan selama interogasi. YF keluar dari ruang sidang tersenyum, “Kelihatan banget mereka semua bohong. Hakim juga liat.” Ujarnya.

Tiba saat sidang tuntutan, kami datang ke pengadilan dengan cukup percaya diri. Kami cukup yakin jaksa akan memberikan tuntutan yang berat bagi terdakwa. Saat itu cukup banyak kawan-kawan yang datang memberi dukungan bagi YF, karena jaksa mengatakan sidang tuntuan adalah sidang terbuka yang berarti publik diizinkan menyaksikan jalannya persidangan. Ternyata tidak. Lagi-lagi kami diusir dari ruang sidang. Hanya YF yang diperbolehkan tetap di dalam ruangan. Melalui celah pintu, saya melihat YF duduk di samping seorang laki-laki yang ternyata adalah humas transjakarta. Entah kenapa dia boleh ada di dalam sana, sementara kami tidak. Perasaan saya mulai tidak enak saat melihat YF mendadak pucat.

Beberapa menit kemudian ia keluar ruangan dan sambil menahan air mata mengatakan “1 tahun 6 bulan.”

1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan 5 bulan. Itu tuntutan jaksa, dari maksimal hukuman 7 tahun. Apabila jaksa hanya menuntut sedemikian ringannya, kemungkinan hakim memberi hukuman yang lebih berat dari itu hampir mustahil. Dipotong masa tahanan dan dengan pertimbangan pembelaan mereka, empat bajingan yang memperkosa perempuan yang dalam keadaan tak berdaya itu kemungkinan akan bebas dalam hitungan bulan.

Bukan hanya itu, korban juga harus menanggung malu akibat berita BOHONG yang disebarkan para pengacara pelaku di media. Dinyatakan mereka ke media massa bahwa :
  1. YF dan salah satu pelaku bernama Ifan pernah berpacaran (http://news.detik.com/read/2014/07/02/184312/2626091/10/dituntut-15-tahun-berikut-pembelaan-petugas-transj-pelaku-pelecehan-seks)
  2. Korban pura-pura pingsan untuk mencari perhatian keempat laki-laki ini (http://www.thejakartapost.com/news/2014/07/05/men-plead-not-guilty-transjakarta-sex-abuse-case.html)
  3. Hubungan seksual yang terjadi di ruang genset halte dilakukan atas dasar suka sama suka.
Inilah yang dialami hampir semua korban perkosaan. Sudah diperkosa, ia kerap menjadi korban lagi di dalam sistem yang korup. Dipermalukan oleh media dengan pemberitaan bias yang hanya mencari sensasi. Disudutkan oleh stigma masyarakat (coba lihat kolom komentar dalam berita-berita perkosaan). Lukanya akan membekas seumur hidup. Terancam kehilangan pekerjaan karena kinerjanya menurun drastis. Relasinya dengan orang-orang terdekat terganggu. Rasa malu mengucilkannya dari pergaulan. Apakah akan selamanya begini? Mungkin tidak, tapi pemulihannya amat sangat panjang.

Lantas apa yang didapatkan pelakunya? Sentilan kecil dari sistem peradilan negeri tercinta ini.

Kita selalu mendorong agar perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan bersuara. Jangan diam, melapor. Tapi apabila ini yang akan mereka hadapi saat bersuara, akan semakin banyak korban yang diam dan membiarkan luka mereka membusuk dan menggerogoti diri mereka sementara pelaku bebas berkeliaran.

This needs to change. Diawali dari diri kita dan cara kita memandang kekerasan seksual. Yang harusnya diganjar adalah permerkosa, bukan korbannya.

Tanggal 8 Juli 2014 besok, hakim akan memberi putusan untuk kasus YF. Kami tidak lagi berharap banyak, jujur saja. Tapi kami harap agar kawan-kawan semua, kita semua mau bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan, agar apa yang dialami YF tidak terjadi lagi pada perempuan lain. Di manapun, dan siapapun kita punya kerentanan yang sama. Keep loving, keep fighting.



Kartika Jahja

7 Juli 2014

PS
Kami mengajak anda untuk menghadiri sidang putusan 8 Juli 2014, jam 13;00, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk dukungan dan solidaritas bagi korban-korban kekerasan seksual. Kenakan baju berkerah agar diizinkan masuk. Kalau bisa warna hitam sebagai simbol duka atas matinya keadilan

Beda Perlakuan Sopir Angkot dan Anak Pejabat

angkot
Angkot
Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.

Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.

Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.

Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.

"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.

Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan," ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi.

[sumber]

Kesimpulannya:
Untuk bapak/ibu aparat penegak hukum yang terhormat, 
JANGAN SALAHIN KITA KALAU ANGGAP APARAT ITU ADALAH (KE)APARAT DAN JANGAN SALAHIN KITA KALAU ANGGAP APARAT BUKAN LAGI PENEGAK HUKUM TAPI PEROBOH HUKUM SERTA JANGAN SALAHKAN KITA KALAU MENGANGGAP APARAT ITU PENGINJAK ORANG KECIL.

Andai Semua Hakim Di Indonesia Seperti Ini

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.

“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.

Semoga di Indonesia semua hakim, berhati mulia seperti ini.

Sumber: Polres Sidoarjo

Keadilan Di Indonesia Sudah Mati: Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara

Jakarta - Dukungan terhadap Amar terus mengalir dari berbagai kalangan. Setelah sempat didatangi Komnas HAM, kali ini giliran organisasi jaringan aktivis keadilan sosial, Indonesian Social Justice Network (ISJN) yang memberi dukungan kepada Amar.