Selamat berjumpa kembali dengan Ahsans yang seperti biasa ingin ber-sharing mengenai masalah-masalah dan membahasnya bersama-sama.
Kali ini saya akan membahas seperti pada judul di atas, Yapp, tentang hukum di Indonesia
Pasti anda pernah mendengar berita tentang maling sandal, bukan? Saya akan kilas balik sedikit mengenai berita tersebut.
Kisah Maling sandal.
Masih Ingatkah anda dengan kasus Susno Duadji? berikut kilas baliknya.
Maling Sandal seharga Rp.30.000 dihukum 5 Tahun Penjara.
Koruptor yang telah mencuri uang Rp500 juta dihukum 3,5 Tahun penjara.
Bisa dibayangkan bukan? BETAPA (maaf) RENDAHANNYA HUKUM DI INDONESIA.
Dengan Posting ini, saya tidak meminta apa-apa. Saya hanyalah seorang pelajar SMP. Saya hanya meminta keadilan hukum, Ya... Kami memang hanyalah seorang rakyat kecil yang tak bisa bertindak apa-apa. Tapi coba anda (pemerintah) bayangkan tanpa kami, kalian juga tak akan jadi apa-apa. Kamilah yang memilih kalian. Kamilah yang membayar pajak untuk pembangunan. Tapi mengapa uang kami hanya untuk kesenangan kalian semata.
Coba anda kaji lebih dalam, mengapa orang-orang pintar di Indonesia tidak mau bekerja dan mengenyam pendidikan di Indonesia. Itu karena ketidakadilan segala sesuatu di Indonesia. Apakah uang adalah segalanya? Jika masih, berarti harga diri kalian juga (pemerintah) dapat dibeli dengan uang.
Untuk para Blogger, Bagaimana pendapat kalian mengenai hal ini?
Kali ini saya akan membahas seperti pada judul di atas, Yapp, tentang hukum di Indonesia
Pasti anda pernah mendengar berita tentang maling sandal, bukan? Saya akan kilas balik sedikit mengenai berita tersebut.
Kisah Maling sandal.
Bisa anda bayangkan bukan? seorang pelajar yang dituduh (baru tuduhan) mencuri sandal aja dihukum 5 tahun penjara. Selain itu AAL juga disiksa waktu diperiksa di kantor polisi Coba anda bayangkan dengan MAFIA TIKUS INDONESIA alias KORUTOR hanya dihukum penjara kurang dari hukuman tersebut.Palu, pemuda berinisial AAL yakni seorang pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah menengah kejuruan tersebut harus pasrah menerima vonis hakim yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dengan tuduhan mencuri sandal seharga Rp.30.000 milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikabarkan sempat dianiaya oleh anggota Polri. Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh 15 pengacara yang merasa terpanggil.Sebagian kalangan menilai sangsi yang diberikan hakim sangat tidak adil, sebab perkara yang dinilai masih bisa diselesaikan dengan cara damai tersebut harus dihukum dengan dengan kurungan 5 tahun, sedangkan para koruptor yang sangat merugikan negara dan masyarakat banyak masih bisa bersenang-senang bahkan berpergian ke luar negeri menggunakan hasil korupsinya tersebut sebagai uang saku. Ayah AAL juga sempat meminta supaya kasus anaknya itu dapat dipertimbangkan lagi secara seksama dan benar-benar memenuhi rasa keadilan.
"Masih banyak kasus lain yang lebih besar dan merugikan masyarakat. Tetapi kenapa hanya sepasang sandal jepit yang katanya dicuri anak saya, tetap saja berlanjut," kata Yohannes Budiman Napat SH, kuasa hukum, menirukan ucapan ayah anak tersebut, Kamis (22/12) di Palu.Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memang mengakui kesalahan yang dilakukan AAL itu, namun saya juga sangat menyayangkan dengan keadilan hukum di negara tercinta ini yang masih simpangsiur menangani kasus korupsi. Mencuri sendal dihukum sangat berat padahal bisa dengan cara damai, sedangkan kasus-kasus besar lainnya masih belum terungkap. Saya sangat berharap keadilan hukum dapat diterapkan sebaik-baiknya.
sumber
Masih Ingatkah anda dengan kasus Susno Duadji? berikut kilas baliknya.
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan subsider empat bulan kurungan.Sungguh ironis bukan?
Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari di Jakarta, Jumat (11/11), putusan itu dikeluarkan 9 November lalu. Majelis hakim banding kasus Susno dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Susno dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Susno menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2008.(Ant/DOR)
Maling Sandal seharga Rp.30.000 dihukum 5 Tahun Penjara.
Koruptor yang telah mencuri uang Rp500 juta dihukum 3,5 Tahun penjara.
Bisa dibayangkan bukan? BETAPA (maaf) RENDAHANNYA HUKUM DI INDONESIA.
Dengan Posting ini, saya tidak meminta apa-apa. Saya hanyalah seorang pelajar SMP. Saya hanya meminta keadilan hukum, Ya... Kami memang hanyalah seorang rakyat kecil yang tak bisa bertindak apa-apa. Tapi coba anda (pemerintah) bayangkan tanpa kami, kalian juga tak akan jadi apa-apa. Kamilah yang memilih kalian. Kamilah yang membayar pajak untuk pembangunan. Tapi mengapa uang kami hanya untuk kesenangan kalian semata.
Coba anda kaji lebih dalam, mengapa orang-orang pintar di Indonesia tidak mau bekerja dan mengenyam pendidikan di Indonesia. Itu karena ketidakadilan segala sesuatu di Indonesia. Apakah uang adalah segalanya? Jika masih, berarti harga diri kalian juga (pemerintah) dapat dibeli dengan uang.
Untuk para Blogger, Bagaimana pendapat kalian mengenai hal ini?
yang maling sendal salah, yang pak hakim nampaknya tak adil, yang pak pol ngurusin hal kecil begini dibesar2kan, sungguh sangat mengecewakan, tapi bisa apa ? Doa saja.. . . . Usaha yang bagus kang buat kritik.
BalasHapus@®obinhut: Thanks gan atas dukungannya, saya cuma myampaiin rasa kekecewaan saya dengan hukum di Indonesia gan,,
BalasHapus