Baru tadi pagi dengar kabar ini setelah pihak operator seluler yang saya pakai sms seperti ini.
Foto itu benar-benar saya foto sendiri. Foto tersebut menyebutkan:
Setelah beberapa jam kemudian saya cari-cari berita itu di mbah gugel, akhirnya saya menemukannya. Berita tersebut ternyata ditautkan ke pakdhe yahu.
Menurut berita dari pakdhe yahu, memang SMS Gratis Akan Ditiadakan Mulai Esok Hari 1 Juni 2012 karena ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi yang menyebutkan penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya. Waduh... Apaan tuh saya g ngerti???
Intinya yang sayangerti ambil adalah banyaknya iklan, spam, ataupun yang lainnya itu melalu SMS memanfaatkan SMS gratis tersebut. Dan Mulai besok sms gratis akan ditiadakan. Wah... bisa rugi nih,,,,,,
Namun saya rasa pihak operator tidak akan terlalu membebani konsumennya. Ya tahu sendiri lah takut komsumennya kabur,, hehe,,,
Bai nde we (baca: By The Way) gimana pendapat anda semua? setujukah anda dengan kebijakan ini? saya yakin yang hoby banget SMS-an seperti saya nggak setuju dengan ini. hehe.....
Foto itu benar-benar saya foto sendiri. Foto tersebut menyebutkan:
Sesuai ketentuan pemerintah tentang skema SMS antar operator per 1 Juni 2012, jumlah bonus sms T*i ke operator lain jadi 200sms/hari. Sesama T*i tidak berubah. Info 123/t*i[dot]co[dot]id.Awalnya saya tidak heran atas kebijakan ini. Toh juga sudah ada pemberitahuan dulu. Namun setelah saya cermati dengan sangat, ada keheranan di benak saya pada kalimat pertama SMS tersebut yang mengatakan "Sesuai ketentuan pemerintah tentang skema SMS antar operator per 1 Juni 2012". Kok ada hubungannya dengan pemerintah? Pertanyaan itu mulai terlintas di benak saya.
Setelah beberapa jam kemudian saya cari-cari berita itu di mbah gugel, akhirnya saya menemukannya. Berita tersebut ternyata ditautkan ke pakdhe yahu.
Menurut berita dari pakdhe yahu, memang SMS Gratis Akan Ditiadakan Mulai Esok Hari 1 Juni 2012 karena ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi yang menyebutkan penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya. Waduh... Apaan tuh saya g ngerti???
Intinya yang saya
Namun saya rasa pihak operator tidak akan terlalu membebani konsumennya. Ya tahu sendiri lah takut komsumennya kabur,, hehe,,,
Bai nde we (baca: By The Way) gimana pendapat anda semua? setujukah anda dengan kebijakan ini? saya yakin yang hoby banget SMS-an seperti saya nggak setuju dengan ini. hehe.....
wah bahaya ni... Nambah deh bebannya
BalasHapus@download film memang gan, siap-siap jarang SMS, tapi kayaknya ini berkah bagi pedagang pulsa,, hehe
BalasHapus